PROSEDUR DAN LEMBAR KERJA IT AUDIT
11.36
Unknown
0 Comments
11.36 Unknown 0 Comments
PROSEDUR IT AUDIT
Contoh
Prosedur IT Audit
Kontrol
lingkungan:
1.
Apakah kebijakan keamanan (security
policy) memadai dan efektif ?
2.
Jika data dipegang oleh vendor, periksa
laporan ttg kebijakan dan prosedural yg terikini dari external auditor
3.
Jika sistem dibeli dari vendor, periksa
kestabilan financial
4.
Memeriksa persetujuan lisen (license
agreement)
Kontrol
keamanan fisik
1.
Periksa apakah keamanan fisik perangkat
keras dan penyimpanan data memadai
2.
Periksa apakah backup administrator
keamanan sudah memadai (trained,tested)
3.
Periksa apakah rencana kelanjutan bisnis
memadai dan efektif
4.
Periksa apakah asuransi perangkat-keras,
OS, aplikasi, dan data memadai
Kontrol
keamanan logical
1.
Periksa apakah password memadai dan
perubahannya dilakukan regular
2.
Apakah administrator keamanan memprint
akses kontrol setiap user
LEMBAR KERJA IT AUDIT
- Stakeholders: Internal IT Deparment, External IT Consultant, Board of Commision, Management, Internal IT Auditor, External IT Auditor
- Kualifikasi Auditor: Certified Information Systems Auditor (CISA), Certified Internal Auditor (CIA), Certified Information Systems Security Professional (CISSP), dll.
- Output Internal IT: Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam, Fokus kepada global, menuju ke standard-standard yang diakui.
- Output External IT: Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya, Outsourcing yang tepat, Benchmark / Best-Practices.
- Output Internal Audit & Business: Menjamin keseluruhan audit, Budget & Alokasi sumber daya, Reporting.
Sumber
:
http://gid3on.blogspot.co.id/2013/03/prosedurnya-dan-lembar-kerja-it-audit.html
TUGAS 3 - TULISAN
11.26
Unknown
0 Comments
11.26 Unknown 0 Comments
I.
IT AUDIT TRIAL, REALTIME AUDIT, DAN IT FORENSIK
A.
IT AUDIT TRIAL
Audit
Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua
kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. Sedangkan IT Audit
Trail adalah suatu bagian yang ada dalam program yang dapat mencatat
kegiatan-kegiatan audit yang secara rinci dilakukan oleh para penggunanya
secara rinci.
Audit
Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai
jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus.
Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis
manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori
tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa
menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan
dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
o Cara
Kerja Audit Trail
Audit Trail
yang disimpan dalam suatu tabel :
a.
Dengan menyisipkan
perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete.
b.
Dengan memanfaatkan
fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara
otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah
tabel.
o Fasilitas
Audit Trail
Fasilitas
Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate,
jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan.
Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan,
begitu pula dengan jurnal barunya.
o Hasil
Audit Trail
Record
Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
a.
Binary File – Ukuran
tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
b.
Text File – Ukuran
besar dan bisa dibaca langsung
A. REAL TIME AUDIT
Real
Time Audit atau RTA adalah suatu system untuk mengawasi kegiatan teknis dan
keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini
dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada. Real Time Audit mendukung semua
langkah dari satu proyek dari konsep, mempersiapkan satu usulan penuh,
melakukan analisa putusan untuk mengidentifikasi jual system final sehingga
ketika untuk memilih proyek terbaik manajemen hak suara kemudian dukungan pembuatan
keputusan pada penerimaan atau merosot untuk membuat investasi perlu.
Dalam
pengembangan proyek Real Time Audit berfungsi sebagai analisis karena untuk
memastikan bahwa kualitas benar, dan berkualitas. Real Time Audit mempunyai
kegunaan pengadaan tersesialisasi yaitu dengan memperbolehkan seorang manajer
meniliti tawaran bersaing untuk menyediakan baik jasa maupun komponen proyek.
Real
Time Audit menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung
jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk
dapat terlihat dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan.
Real
Time Audit sangat efektif untuk membangun procedure menjadi perjanjian
pembiayaan meliputi proyek atau kegiatan yang bersangkutan. Real Time Audit
menyediakan komponen utama yang diperlukan untuk efektif, kegiatan pengelolaan
yang efisien dan pengawasan.
Real
Time Audit benar-benar transparan dan menyediakan operasi proyek manajer dan
donor/sponsor akses langsung informasi apapun yang mereka butuhkan secara
online dan cepat. Manfaat Real Time Audit yaitu produktivitas akses informasi
ditingkatkan dan sebagai hasilnya jadi jika produktivitas tugas manajemen
proyek.
B.
IT FORENSIK
IT
Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik
yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media
penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik
yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi,
analisa, dan pengujian dari bukti digital.
IT
Forensik merupakan penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian
secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool
untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan
keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem
komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik
(misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara
berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki
cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan ,
database forensik, dan forensik perangkat mobile.
Sumber :
http://faizal131209.blogspot.co.id/2016/04/pengertian-audit-trail-real-time-audit_20.html
II.
PERBEDAAN CYBER LAW, COMPUTER CRIME ACT,
DAN COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME
A. CYBER
LAW
o
Definisi
Cyber
law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya),
yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber lawdibutuhkan karena
dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan
waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas
ruang dan waktu ini.
Yuridis, cyber
law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional.
Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai
tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan
virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang
telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Dari sini
lah cyber law bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan
banyaknya berlangsung kegiatan cyber crime.
o
Tujuan
Tujuan
dari cyber law adalah untuk pencegahan tindak pidana, ataupun
penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam
proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik
dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
B.
COMPUTER CRIME ACT
Computer Crime
Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang
digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang
berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang
dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah
dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan
dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital),
serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
C. Council
of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan
hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di
Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam
menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention
on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI)
pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi
masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas,
kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional.
Sumber :
III.
JENIS – JENIS PROFESI DI BIDANG IT
1.
Software (Perangkat lunak):
Mereka yang menggeluti dunia software adalah mereka yang merancang sistem operasi database atau sistem aplikasi. Pekerjaan yang terkait dengan bidang ini misalnya:
Mereka yang menggeluti dunia software adalah mereka yang merancang sistem operasi database atau sistem aplikasi. Pekerjaan yang terkait dengan bidang ini misalnya:
- Sistem analis: bertugas untuk menganalisa sistem yang akan diimplementasikan. Mulai dari menganalisa kelebihan dan kekurangan sistem yang ada hingga studi kelayakan untuk sistem yang akan dikembangkan.
- Programmer: orang yang bertugas untuk melakukan implementasi rancangan sistem analis, yaitu membuat program sesuai dengan sistem yang dianalisa.
- Web Designer: bertugas untuk melakukan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisa dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
- Web Programmer: memiliki tugas untuk mengimplementasikan rancangan web designer, dengan membuat program berbasis web sesuai dengan desain yang dirancang
2. Hardware ( Perangkat keras).
Pekerjaan yang terkait dengan bidang ini adalah:
Pekerjaan yang terkait dengan bidang ini adalah:
- Technical engineer: menangani masalah teknik, baik dalam pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
- Networking engineer: bekerja di bidang teknis jaringan komputer, mulai dari maintenance sampai troubleshooting.
3. Operasional Sistem Informasi:
Jenis pekerjaan yang terkait dengan bidang ini adalah :
Jenis pekerjaan yang terkait dengan bidang ini adalah :
- EDP Operator: bertugas untuk menjalankan program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan perusahaan.
- System administrator: bertugas melakukan administrasi dan pemeliharaan dalam sistem, memiliki wewenang untuk mengatur hak akses terhadap sistem dan hal-hal yang terkait dengan pengaturan operasional.
- MIS Director: personel dengan wewenang tertinggi dalam sebuah sistem informasi. Tugas utamanya adalah melakukan pengelolaan terhadap sistem secara menyeluruh, baik dari segi perangkat keras, perangkat lunak, dan SDM nya.
4.
IT
Business Development
·
Dengan jenis pekerjaan yang
diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja diberbagai sektor industri teknologi
informasi.
·
Dengan pengelompokan diatas, maka
diharapkan lulusan teknik informatika dapat mengaplikasikan kemampuannya, baik secara
hard skill maupun soft skill di berbagai bidang dan lini profesionalitas.
Sumber
:
CONTOH MODUS KEJAHATAN IT
07.49
Unknown
0 Comments
07.49 Unknown 0 Comments
CONTOH MODUS KEJAHATAN IT
Salah satu contoh
kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa
berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan
pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan.
Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan
kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik
T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat
latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel
permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan
Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan
(Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri
merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara
Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel
dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX
lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data
atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara
tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang
lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini
yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering
diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan
pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.
MODUS KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI
07.43
Unknown
0 Comments
07.43 Unknown 0 Comments
A. MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Kebutuhan akan teknologi Jaringan
Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak
bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak
bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan
teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan
“CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus
“CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa
situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi
data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer
komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil
dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer
orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Perkembangan
Internet pada umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang
positif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain
adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Dengan hilangnya batas ruang
dan waktu di Internet mengubah banyak hal yang dapat dilakukan oleh para
penggunanya. Cyber Crime adalah kejahatan dimana suatu tindakan kriminal yang
hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi didunia
cyber atau didunia maya yaitu dengan melalui internet. Tidak semua cybercrime
dapat langsung dikatagorikan sebagai kejahatan dalam artian yang sesungguhnya
Beberapa
istilah Kejahatan di bidang Teknologi Informasi :
·
Cybercrime
·
Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi
A.)
·
Computer Crime
·
Computer Abuse
·
Computer Fraud
·
Computer Related Crime dll
B. JENIS – JENIS ANCAMAN KEJAHATAN IT
1.
Serangan Pasif
Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode
trafik yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya
password).
Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari
celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data
tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya
informasi kartu kredit.
2.
Serangan Aktif
Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan
memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi
informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone,
eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang
ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh. Serangan aktif ini selain
mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi data.
3.
Serangan jarak dekat
Dalam jenis serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti
jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan
memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan
jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.
4.
Orang dalam
Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak
sengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak
informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada
informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena
kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.
5.
Serangan distribusi
Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada
saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam
serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah
keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.
C.
KASUS KOMPUTER CRIME
Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet
sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap
aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet,
umumnya disebut sebagai kejahatan internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari
penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan
informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara
elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai
objek melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet,
pengrusakan website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse,
signal grounding dan lain lain.
Contoh kasus cyber crime di Indonesia
1.
Pencurian dan penggunaan account Internet
milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah
ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang
“dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang
dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan
“password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian
tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya
jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua
Warnet di Bandung.
2. Membajak situs
web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh
cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
3. Sertifikasi perangkat
security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi
keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk
keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk
keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani
masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani
oleh Korea Information Security Agency.
Sumber :
o http://obyramadhani.wordpress.com/2010/02/26/bab-3-modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
CONTOH ETIKA PROFESI DALAM BIDANG SISTEM INFORMASI
19.42
Unknown
0 Comments
19.42 Unknown 0 Comments
Kode
Etik Profesi di Bidang Sistem informasi
Kode
etik dalam suatu profesi berbeda-beda. Hal ini disebabkan perbedaan adat
istiadat, budaya, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan
dalam suatu negara tidaklah sama.
Di
Indonesia, organisasi profesi di bidang komputer yang didirikan sejak tahun
1974 yang benama Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia (IPKIN),
sudah menetapkan kode etik yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakaian
teknologi komputer di Indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut
kewajiban pelaku profesi tehadap ilmu pengetahuan dan teknologi, kewajiban
pelaku profesi terhadap masyarakat, kewajiban pelaku profesi terhadap sesama
pengemban profesi ilmiah, serta kawajiban pelaku profesi terhadap sesama umat
manusia dan lingkungan hidup.
Munculnya
kode etik tersebut tentunya memberikan gambaran adanya tanggung jawab yang
tinggi bagi para pengemban profesi bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan
tugasnya sebagai seorang profesional dengan baik sesuai garis-garis
profesionalisme yang ditetapkan.
CONTOH ETIKA
PROFESI SI
Kemajuan
teknologi informasi yang sudah semakin canggih telah memberikan ladang bisnis
baru. Salah satu aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer adalah
internet. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan,
Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet,
interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat
pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet
yaitu netiket.
Netiket
merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar
netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force),
sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan
dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
Etika profesi dalam bidang SI sama halnya dengan etika di bidang lain, yaitu mempunyai keteraturan dan norma-norma dalam menjalankannya. Salah satu contohnya adalah :
Etika profesi dalam bidang SI sama halnya dengan etika di bidang lain, yaitu mempunyai keteraturan dan norma-norma dalam menjalankannya. Salah satu contohnya adalah :
1. Penjualan
Online
Transaksi di pasar online harus mempunyai peraturan yang harus ditaati
pemakainya dalam dunia maya. Semua user/pemakai yang menjalankan bisnis dan
memakai fasilitas IT, dengan penuh tanggung jawab atas apa yang dilakukannya
dalam dunia IT. Dengan demikian kita dapat menikmati kecanggihan dunia IT
dengan aman.
2. E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi
Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat
dilakukan dengan cepat dan efisien.
Namun
seiring dengan kemajuan teknologi khususnya di bidang informasi , maka semakin
banyak pula
pelanggaran-pelanggaran etika profesi dalam bidang SI diantaranya :
1.
Denial of Services
(melumpuhkan layanan sebuah sistem
komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian
melalui internet) dan lain-lain.
2.
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan
oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan
program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
Refrensi :
Etika, Profesi dan Profesionalisme
19.41
Unknown
0 Comments
19.41 Unknown 0 Comments
I.
Pengertian Etika, Profesi dan
Profesionalisme
A.
Etika
Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu
moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika
adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Menurut
para ahli maka etika tidak
lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara
sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi
manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu
manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup
ini. Etikapada akhirnya membantu kitauntuk mengambil
keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita
pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek
atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini
dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan
manusianya.
B. Profesional
Profesional adalah orang yang
memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan memiliki kemampuan yang
tinggi dan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan serta mendasari
perbuatan. Atau definisi dari profesional adalah orang yang hidup dengan cara
mempraktekan suatu keterampilan atau keahlian tertentu yang terlibat dengan
suatu kegiatan menurut keahliannya. Jadi dapat disimpulkan profesional yaitu
orang yang menjalankan profesi sesuai dengan keahliannya.
Seorang profesional tentunya harus
mempunyai keahlian yang di dapatkan melalui suatu proses pendidikan dan
disamping itu terdapat unsur semangat pengambilan dalam melaksanakan suatu
kegiatan kerja. Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki
profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian
atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga,
sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua
bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi
dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
Dalam melakukan tugas profesi,
seorang profesional harus dapat bertindak objektif, yang artinya bebas dari
rasa sentimen, benci, malu maupun rasa malas dan enggan bertindak serta
mengambil keputusan.
C.
Profesi
Profesi berasal dari
bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan. Profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut dari padanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik. Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut
keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
Pekerjaan tidak sama
dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah
sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan
belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan
yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan
tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu.
II.
Ciri – Ciri
Profesionalisme
Profesionalisme
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap
eksekutif yang baik.
Ciri-ciri profesionalisme :
1. Punya
ketrampilan (Skill) yang tinggi dalam
suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2. Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan (Knowledge) dalam menganalisis suatu
masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam
mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Punya
sikap mandiri (Attitude) berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta
terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih
yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
III.
Kode Etik Profesional
Kode Etik
Profesi
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh
suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat
maupun di tempat kerja. Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan
menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang
dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar.
Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat
berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada
umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar
kode etik.
Kode etik profesi dapat diartikan sebagai pola aturan,
tata cara, tanda atau pedoman etis dalam melakukan sebuah kegiatan, pekerjaan
bahkan perilaku. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus
diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan
dalam mengarungi kehidupannya dalam masyarakat. Norma-norma tersebut berisi
petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka
melaksanakan profesinya.
Dalam kode etik, profesi juga terdapat
larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh
diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka yang merupakan anggota profesi. tidak
hanya itu, kode etik profesi pun, berisi tentang tingkah laku anggota profesi
pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)
About Me
Popular Posts
- Tugas_Layanan_Telematika 3
- MEMBUAT GARIS HORIZONTAL DAN VERTIKAL DI DEV C++ DENGAN OPENGL
- tugas IBD - tema bebas - Adat Istiadat dan Kebudayaan Indonesia
- TUGAS IBD (1)
- Tema bebas - Seni Rupa Nusantara
- CARA MEMBUAT CRIMPING KABEL LAN STRAIGHT
- COMPUTER VISION DAN BROWSING AUDIO DATA
- ARTIKEL REPORTASE
- Tugas kelompok - Hubungan Antar Manusia dan Kehidupan Sosial Masyarakat Indonesia
- TUGAS BAHASA INDONESIA 2# - PENGERTIAN SIOGISME DAN CONTOH PARAGRAF SILOGISME, GENERALISASI, ANALOGI DAN HUBUNGAN KAUSAL
Diberdayakan oleh Blogger.
Author Info
Text Widget
Text Widget
https://www.instagram.com/rizkymputri_
0 komentar: