MODUS KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI
A. MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Kebutuhan akan teknologi Jaringan
Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak
bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak
bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan
teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan
“CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus
“CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa
situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi
data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer
komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil
dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer
orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Perkembangan
Internet pada umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang
positif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain
adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Dengan hilangnya batas ruang
dan waktu di Internet mengubah banyak hal yang dapat dilakukan oleh para
penggunanya. Cyber Crime adalah kejahatan dimana suatu tindakan kriminal yang
hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi didunia
cyber atau didunia maya yaitu dengan melalui internet. Tidak semua cybercrime
dapat langsung dikatagorikan sebagai kejahatan dalam artian yang sesungguhnya
Beberapa
istilah Kejahatan di bidang Teknologi Informasi :
·
Cybercrime
·
Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi
A.)
·
Computer Crime
·
Computer Abuse
·
Computer Fraud
·
Computer Related Crime dll
B. JENIS – JENIS ANCAMAN KEJAHATAN IT
1.
Serangan Pasif
Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode
trafik yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya
password).
Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari
celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data
tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya
informasi kartu kredit.
2.
Serangan Aktif
Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan
memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi
informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone,
eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang
ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh. Serangan aktif ini selain
mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi data.
3.
Serangan jarak dekat
Dalam jenis serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti
jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan
memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan
jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.
4.
Orang dalam
Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak
sengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak
informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada
informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena
kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.
5.
Serangan distribusi
Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada
saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam
serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah
keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.
C.
KASUS KOMPUTER CRIME
Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet
sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap
aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet,
umumnya disebut sebagai kejahatan internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari
penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan
informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara
elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai
objek melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet,
pengrusakan website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse,
signal grounding dan lain lain.
Contoh kasus cyber crime di Indonesia
1.
Pencurian dan penggunaan account Internet
milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah
ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang
“dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang
dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan
“password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian
tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya
jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua
Warnet di Bandung.
2. Membajak situs
web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh
cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
3. Sertifikasi perangkat
security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi
keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk
keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk
keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani
masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani
oleh Korea Information Security Agency.
Sumber :
o http://obyramadhani.wordpress.com/2010/02/26/bab-3-modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
0 komentar: