CONTOH ETIKA PROFESI DALAM BIDANG SISTEM INFORMASI

19.42 Unknown 0 Comments

Kode Etik Profesi di Bidang Sistem informasi
Kode etik dalam suatu profesi berbeda-beda. Hal ini disebabkan perbedaan adat istiadat, budaya,  dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidaklah sama.
Di Indonesia, organisasi profesi di bidang komputer yang didirikan sejak tahun 1974 yang benama Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia (IPKIN), sudah menetapkan kode etik yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakaian teknologi komputer di Indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut kewajiban pelaku profesi tehadap ilmu pengetahuan dan teknologi, kewajiban pelaku profesi terhadap masyarakat, kewajiban pelaku profesi terhadap sesama pengemban profesi ilmiah, serta kawajiban pelaku profesi terhadap sesama umat manusia dan lingkungan hidup.
Munculnya kode etik tersebut tentunya memberikan gambaran adanya tanggung jawab yang tinggi bagi para pengemban profesi bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang profesional dengan baik sesuai garis-garis profesionalisme yang ditetapkan.

CONTOH ETIKA PROFESI SI
Kemajuan teknologi informasi yang sudah semakin canggih telah memberikan ladang bisnis baru. Salah satu aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer adalah internet. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket.
Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
                Etika profesi dalam bidang SI sama halnya dengan etika di bidang lain, yaitu mempunyai keteraturan dan norma-norma dalam menjalankannya.  Salah satu contohnya adalah : 
1.      Penjualan Online 
Transaksi di pasar online harus mempunyai peraturan yang harus ditaati pemakainya dalam dunia maya. Semua user/pemakai yang menjalankan bisnis dan memakai fasilitas IT, dengan penuh tanggung jawab atas apa yang dilakukannya dalam dunia IT. Dengan demikian kita dapat menikmati kecanggihan dunia IT dengan aman.
2.      E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Namun seiring dengan kemajuan teknologi khususnya di bidang informasi , maka semakin banyak pula pelanggaran-pelanggaran etika profesi dalam bidang SI diantaranya :  
1.    Denial of Services
(melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spamcarding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.                                                                    
2.    Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.



Refrensi           :

You Might Also Like

0 komentar: