tugas IBD - tema bebas - Adat Istiadat dan Kebudayaan Indonesia
Budaya merupakan bagian dari kehidupan. Tanpa budaya, yang juga sering dikaitkan dengan adat istiadat, manusia mungkin ada kalanya tidak akan bisa menjaga tingkah laku mereka. Adat istiadat merupakan bagian dari budaya. Adat istiadat adalah sebuah peraturan, sebuah norma yang harus dilaksanakan, dipatuhi. Ibarat sebuah undang-undang, jika tidak dihormati maka akan ada hukuman.
Indonesia juga bisa disebut dengan Negara
budaya karena di Indonesia kaya akan berbagai budaya-budaya yang beraneka
ragam, disetiap daerah di Indonesia pasti mempunyai budaya tersendiri seperti :
Kerapan Sapi (Madura), Reok (Ponorogo), Ondel-ondel (Betawi), Ludruk (Jawa
Timur), Wayang (Jawa Tengah), Dll. Tapi di era globalisasi ini sudah banyak
budaya tradisional yang dipadukan dengan budaya modern yang biasa disebut
dengan Akulturasi(dua budaya yang dipadukan menjadi satu) seperti Seni Tari
yang sekarang sudah mengalami perubahan dari gaya tari aslinya.
Wujud kebudayaan daerah di Indonesia :
Kebudayaan daerah tercermin dalam berbagai aspek
kehidupan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia. Setiap daerah memilki ciri
khas kebudayaan yang berbeda. Berikut ini beberapa kebudayaan Indonesia
berdasarkan jenisnya:
1. Rumah adat
Disetiap propinsi
di Indonesia memiliki rumah adat khasnya masing – masing. Jadi bias dibayangkan
berapa banyak jenis rumah adat yang terdapat di Indonesia.
2. Upacara Adat
Upacara adat merupakan suatu bentuk tradisi yang bersifat
turun-temurun yang dilaksanakan secara teratur dan tertib menurut adat kebiasaan masyarakat dalam bentuk suatu
rangkaian aktivitas permohonan sebagai ungkapan rasa terima kasih. Selain itu,
upacara adat merupakan perwujudan dari sistem kepercayaan masyarakat yang
mempunyai nilai-nilai universal,
bernilai sakral, suci, relijius, dilakukan secara turun-temurun serta menjadi
kekayaan kebudayaan nasional. Unsur-unsur
dalam upacara adat meliputi: tempat upacara, waktu pelaksanaan,
benda-benda/peralatan dan pelaku upacara yang meliputi pemimpin dan peserta
upacara. Jenis-jenis upacara adat di Indonesia antara lain:
Upacara kelahiran, perkawinan, kematian, penguburan,
pemujaan, pengukuhan kepala suku dan sebagainya.
3. Tarian
Tari tradisional, bagian dari budaya daerah yang menyusun
kebudayaan nasional Indonesia
Tarian Indonesia mencerminkan kekayaan dan keanekaragaman
suku bangsa dan budaya Indonesia. Terdapat lebih dari 700 suku bangsa di
Indonesia: dapat terlihat dari akar budaya bangsa Austronesia dan Melanesia, dipengaruhi oleh berbagai budaya dari negeri tetangga
di Asia bahkan pengaruh barat yang diserap melalui kolonialisasi.
Setiap suku bangsa di Indonesia memiliki berbagai tarian khasnya sendiri; Di Indonesia
terdapat lebih dari 3000 tarian asli Indonesia. Tradisi kuno tarian dan drama
dilestarikan di berbagai sanggar dan sekolah seni tari yang
dilindungi oleh pihak keraton atau akademi seni yang dijalankan pemerintah.
4. Lagu
Lagu daerah atau musik daerah atau lagu kedaerahan, adalah lagu
atau musik yang berasal dari suatu daerah
tertentu dan menjadi populer dinyanyikan
baik oleh rakyat daerah tersebut maupun rakyat lainnya. Pada umumnya pencipta
lagu daerah ini tidak diketahui lagi alias
noname.
Lagu kedaerahan mirip dengan lagu kebangsaan, namun statusnya hanya bersifat kedaerahan
saja. Lagu kedaerahan biasanya memiliki lirik sesuai dengan bahasa daerahnya
masing-masing seperti Manuk Dadali dari Jawa Barat dan Rasa Sayange dari Maluku.
5. Musik
Identitas musik
Indonesia mulai terbentuk ketika budaya Zaman Perunggu bermigrasi ke Nusantara pada abad ketiga dan kedua Sebelum
Masehi. Musik-musik suku tradisional Indonesia umumnya menggunakan instrumen
perkusi, terutama gendang dan gong. Beberapa berkembang menjadi musik yang
rumit dan berbeda-beda, seperti alat musik petik sasando dari Pulau Rote, angklung dari Jawa Barat, dan musik orkestra gamelan yang kompleks dari Jawa
dan Bali
6. Seni Gambar
7. Seni Patung
8. Pakaian Adat
Setiap daerah atau propinsi
memiliki pakaian adatnya masing – masing.
9. Makanan
Masakan Indonesia merupakan
pencerminan beragam budaya dan tradisi berasal dari kepulauan Nusantara yang
terdiri dari sekitar 6.000 pulau dan memegang tempat penting dalam budaya
nasional Indonesia secara umum dan hampir seluruh masakan Indonesia kaya dengan
bumbu berasal dari rempah-rempah seperti kemiri,
cabai, temu kunci, lengkuas, jahe, kencur,
kunyit, kelapa dan gula aren dengan diikuti penggunaan teknik-teknik memasak
menurut bahan dan tradisi-adat yang terdapat pula pengaruh melalui perdagangan
yang berasal seperti dari India, Tiongkok, Timur Tengah, dan Eropa.
Tidak Cuma budaya yang ada di Indonesia.
Indonesia juga terkenal dengan Adat Istiadatnya, dan disetiap adat pasti ada
yang namanya hukum adat, seperti halnya UUD yang menjadi dasar hukum rakyat
Indonesia dan itu tertulis, sedangkan hukum adat tidak tertulis, hukum sebagai
bentuk peraturan-peraturan yang mengandung norma dan etika didalam kebudayaan
atau kebiasaan di lingkungan masyarakat. Apabila Masyarakat melanggar hukum
adat yang sudah ditetapkan, maka ada sangsi bagi yang melanggarnya.
Hukum adat tidak akan jauh dari yang namanya
kehidupan manusia dan kebudayaan karena dari keberadaan manusia itulah hukum
adat lahir, mereka menciptakan hukum-hukum adat karena kebiasaan yang menjadi
kebudayaan dalam kehidupan mereka, hukum adat juga dibuat supaya mereka mudah
untuk beradaptasi dengan adat yang lainnya, karena setiap daerah di Indonesia
mempunyai adat istiadat yang berbeda seperti Adat Jawa, Adat Sunda, Adat batak,
Adat Minang kabau, dan masih banyak lagi adat-adat lainnya yang hukum adatnya
pasti berbeda pula disetiap daerah tersebut, dari perbedaan adat itulah kita
bisa mengenal satu sama lain, oleh karena itu adat adalah suatu pencerminan
diri.
Hukum adat juga berfungsi untuk menyesuaikan
diri karena peraturan-peraturan yang tidak tertulis. Ada juga masyarakat hukum
adat yaitu sekelompok masyarakat yang terikat dengan hukum-hukum yang ada
didalam kehidupan bermasyarakat ditempat tinggalnya.
Di Indonesia terdiri dari berbagai macam hukum adat yang
diantaranya:
1. Masyarakat hukum Territorial
2. Masyarakat hukum Genealogis
3. Masyarakat hukum Territorial-Genealogis
4. Masyarakat hukum Adat-Keagamaan
5. Masyarakat adat diperantauan
6. Masyarakat adat lainnya
Dan itu menjadi suatu konsep hukum yang mana akan hadir
dalam bentuk kemajmukan kebudayaan.
Daftar pustaka :
http.//refrensi-hukum.blogspot.com/2009/11macam-hukum-adat-indonesia.html?m=1
Lagi cari gambar baju adat nih tapi yang kartun dan yg resolusinya bagus buat bikin mading, ada yg punya referensi > Papa Hebat karena Caturex
BalasHapus