TUGAS 3 - TULISAN
I.
IT AUDIT TRIAL, REALTIME AUDIT, DAN IT FORENSIK
A.
IT AUDIT TRIAL
Audit
Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua
kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. Sedangkan IT Audit
Trail adalah suatu bagian yang ada dalam program yang dapat mencatat
kegiatan-kegiatan audit yang secara rinci dilakukan oleh para penggunanya
secara rinci.
Audit
Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai
jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus.
Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis
manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori
tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa
menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan
dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
o Cara
Kerja Audit Trail
Audit Trail
yang disimpan dalam suatu tabel :
a.
Dengan menyisipkan
perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete.
b.
Dengan memanfaatkan
fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara
otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah
tabel.
o Fasilitas
Audit Trail
Fasilitas
Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate,
jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan.
Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan,
begitu pula dengan jurnal barunya.
o Hasil
Audit Trail
Record
Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
a.
Binary File – Ukuran
tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
b.
Text File – Ukuran
besar dan bisa dibaca langsung
A. REAL TIME AUDIT
Real
Time Audit atau RTA adalah suatu system untuk mengawasi kegiatan teknis dan
keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini
dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada. Real Time Audit mendukung semua
langkah dari satu proyek dari konsep, mempersiapkan satu usulan penuh,
melakukan analisa putusan untuk mengidentifikasi jual system final sehingga
ketika untuk memilih proyek terbaik manajemen hak suara kemudian dukungan pembuatan
keputusan pada penerimaan atau merosot untuk membuat investasi perlu.
Dalam
pengembangan proyek Real Time Audit berfungsi sebagai analisis karena untuk
memastikan bahwa kualitas benar, dan berkualitas. Real Time Audit mempunyai
kegunaan pengadaan tersesialisasi yaitu dengan memperbolehkan seorang manajer
meniliti tawaran bersaing untuk menyediakan baik jasa maupun komponen proyek.
Real
Time Audit menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung
jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk
dapat terlihat dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan.
Real
Time Audit sangat efektif untuk membangun procedure menjadi perjanjian
pembiayaan meliputi proyek atau kegiatan yang bersangkutan. Real Time Audit
menyediakan komponen utama yang diperlukan untuk efektif, kegiatan pengelolaan
yang efisien dan pengawasan.
Real
Time Audit benar-benar transparan dan menyediakan operasi proyek manajer dan
donor/sponsor akses langsung informasi apapun yang mereka butuhkan secara
online dan cepat. Manfaat Real Time Audit yaitu produktivitas akses informasi
ditingkatkan dan sebagai hasilnya jadi jika produktivitas tugas manajemen
proyek.
B.
IT FORENSIK
IT
Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik
yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media
penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik
yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi,
analisa, dan pengujian dari bukti digital.
IT
Forensik merupakan penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian
secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool
untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan
keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem
komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik
(misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara
berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki
cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan ,
database forensik, dan forensik perangkat mobile.
Sumber :
http://faizal131209.blogspot.co.id/2016/04/pengertian-audit-trail-real-time-audit_20.html
II.
PERBEDAAN CYBER LAW, COMPUTER CRIME ACT,
DAN COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME
A. CYBER
LAW
o
Definisi
Cyber
law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya),
yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber lawdibutuhkan karena
dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan
waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas
ruang dan waktu ini.
Yuridis, cyber
law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional.
Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai
tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan
virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang
telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Dari sini
lah cyber law bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan
banyaknya berlangsung kegiatan cyber crime.
o
Tujuan
Tujuan
dari cyber law adalah untuk pencegahan tindak pidana, ataupun
penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam
proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik
dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
B.
COMPUTER CRIME ACT
Computer Crime
Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang
digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang
berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang
dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah
dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan
dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital),
serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
C. Council
of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan
hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di
Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam
menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention
on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI)
pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi
masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas,
kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional.
Sumber :
III.
JENIS – JENIS PROFESI DI BIDANG IT
1.
Software (Perangkat lunak):
Mereka yang menggeluti dunia software adalah mereka yang merancang sistem operasi database atau sistem aplikasi. Pekerjaan yang terkait dengan bidang ini misalnya:
Mereka yang menggeluti dunia software adalah mereka yang merancang sistem operasi database atau sistem aplikasi. Pekerjaan yang terkait dengan bidang ini misalnya:
- Sistem analis: bertugas untuk menganalisa sistem yang akan diimplementasikan. Mulai dari menganalisa kelebihan dan kekurangan sistem yang ada hingga studi kelayakan untuk sistem yang akan dikembangkan.
- Programmer: orang yang bertugas untuk melakukan implementasi rancangan sistem analis, yaitu membuat program sesuai dengan sistem yang dianalisa.
- Web Designer: bertugas untuk melakukan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisa dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
- Web Programmer: memiliki tugas untuk mengimplementasikan rancangan web designer, dengan membuat program berbasis web sesuai dengan desain yang dirancang
2. Hardware ( Perangkat keras).
Pekerjaan yang terkait dengan bidang ini adalah:
Pekerjaan yang terkait dengan bidang ini adalah:
- Technical engineer: menangani masalah teknik, baik dalam pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
- Networking engineer: bekerja di bidang teknis jaringan komputer, mulai dari maintenance sampai troubleshooting.
3. Operasional Sistem Informasi:
Jenis pekerjaan yang terkait dengan bidang ini adalah :
Jenis pekerjaan yang terkait dengan bidang ini adalah :
- EDP Operator: bertugas untuk menjalankan program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan perusahaan.
- System administrator: bertugas melakukan administrasi dan pemeliharaan dalam sistem, memiliki wewenang untuk mengatur hak akses terhadap sistem dan hal-hal yang terkait dengan pengaturan operasional.
- MIS Director: personel dengan wewenang tertinggi dalam sebuah sistem informasi. Tugas utamanya adalah melakukan pengelolaan terhadap sistem secara menyeluruh, baik dari segi perangkat keras, perangkat lunak, dan SDM nya.
4.
IT
Business Development
·
Dengan jenis pekerjaan yang
diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja diberbagai sektor industri teknologi
informasi.
·
Dengan pengelompokan diatas, maka
diharapkan lulusan teknik informatika dapat mengaplikasikan kemampuannya, baik secara
hard skill maupun soft skill di berbagai bidang dan lini profesionalitas.
Sumber
:
0 komentar: