Organisasi Yang Berkembang

02.51 Unknown 0 Comments

MAKALAH TEORI ORGANISASI UMUM 1

ORGANISASI YANG BERKEMBANG


Disusun Oleh :

1.     Hardi Setiawan                               (13113912)
2.     Hastri Pindha Yunnisa                  (13113978)
3.     Rizky Mauliana Putri                    (17113984)
4.     Valentino Parasian                                    (19113082)
5.     Winda Eka Riyana                          (19113317)

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
JURUSAN SISTEM INFORMASI
2014





BAB I

PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang
Organisasi adalah bentuk formal dari sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing-masing (gaji, kepuasan kerja, dll) yang bekerjasama dalam suatu proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama (tujuan organisasi). Agar tujuan organisasi dan tujuan individu dapat tercapai secara selaras dan harmonis maka diperlukan kerjasama dan usaha yang sungguh-sungguh dari kedua belah pihak (pengurus organisasi dan anggota organisasi) untuk bersama-sama berusaha saling memenuhi kewajiban masing-masing secara bertanggung jawab, sehingga pada saat masing-masing mendapatkan haknya dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi anggota organisasi/ pegawai maupun bagi pengurus organisasi/ pejabat yang berwenang.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, banyak perusahaan dalam rangka mengembangkan usahanya melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan modal, diantaranya adalah dengan cara utang atau menambah jumlah kepemilikan saham dengan menerbitkan saham baru. Untuk menambah jumlah kepemilikan saham perusahaan dapat dilakukan dengan menjual kepada pemegang saham yang sudah ada, menambah saham yang tidak dapat di bagi, menjual langsung kepada pemilik tunggal atau dengan melakukan penawaran saham kepada masyarakat umum.
Dari hasil penjualan saham tersebut keseluruhannya masuk sebagai modal perusahaan. Walaupun emiten dan underwriter secara bersama – sama mengadakan kesepakatan dalam menentukan harga saham perdana, namun sebenarnya mereka masing – masing mempunyai kepentingan yang berbeda. Sebagai pihak yang membutuhkan dana, emiten menginginkan harga perdana yang tinggi. Karena dengan harga perdana yang tinggi emiten berharap akan segera merealisasikan rencana proyeknya. Dilain pihak underwriter sebagai penjamin emisi berusaha untuk meminimalkan resiko yang ditanggungnya. Dalam tipe penjaminan full comitment , pihak underwriter akan membeli saham yang tidak terjual di pasar perdana. Keadaan ini membuat underwriter tidak berkeinginan untuk membeli saham yang tidak laku terjual.
Dalam berorganisasi semua berpikir bagaimana cara memperbesar organisasi kita. Organisasi itu sendiri bisa dikembangkan dengan tiga cara seperti Kerjasama, Membuat Anak Perusahaan, dan Go Public. Tiga cara diatas biasanya digunakan oleh Organisasi niaga atau Perusahaan.
Jadi kita bisa melakukan Kerjasama dengan beberapa organisasi lainnya yang memiliki satu tujuan dengan organisasi kita. Contohnya Koperasi adalah Bentuk kerja sama di ranah bisnis, pertanian dan perusahaan.
1.2     Permasalahan
Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Kegiatan Organisasi.
a.    Strategi.
b.      Ukuran Organisasi.
c.       Teknologi.
d.      Lingkungan.








BAB II

PEMBAHASAN
Organisasi berkembang mencakup :
1.      Go Public
2.      Joint Venture
3.      Trust
4.      Kartel
5.      Holding Company
6.      Akusisi

1.     Go Public
Yang di maksud GO PUBLIK adalah kita membuka pintu untuk Investor2/Masyarakat yang ingin ber investasi. Perusahaan yang sudah GO PUBLIK disebut dengan Perusahaan terbuka. Contoh sederhananya adalah perusahaan waralaba yang mengajak masyarakat/investor untuk menanam saham atau membuka franchise.

ü  Keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah sebagai berikut :

a.      Perusahaan yang dapat meningkatkan likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin memperbanyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
b.      Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
c.       Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
d.      Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
e.      Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.

ü  Kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:

a.     Laporan Rutin
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
b.    Terbuka
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan managementnya.
c.     Keterbatasan kekuasaan Pemilik
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik  publik.
d.    Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Perbedaan perusahaan Tidak Go Public dengan Go Public
Ø  Tidak Go Publik
1.       Persyaratan pengungkapan minimum tidak mutlak
2.      Jumlah pemegang saham terbatas
3.       Kewajiban penyampaian laporan tidak mulak
4.      Pemisahan antara pemilik dan manajemen bukan merupakan kebutuhan mendesak
5.      Pergantian kepemilikan saham rendah
6.      Tindakan manajeman tidak selalu menarik perhatian masyarakat
Ø  Go Public
1.       Mutlak ditaati
2.      Lebih dari 300 orang
3.       Mutlak
4.      Tinggi
5.      Menjadi perhatian masyarakat

2.     Joint Venture.
Joint venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekomomi yang lebih padat.  Joint venture dapat disebut juga sebagai aliansi strategis (strategic alliances) dan bisa dilakukan oleh perusahaan besar selain itu dapat menjadi strategi yang efektif untuk memanfaatkan kelebihan – kelebihan yang dimiliki oleh partner. Dua pihak tersebut boleh sama-sama dari dalam negeri maupun pihak luar negeri dan dalam negeri.
Ciri utamanya :
§  Kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain.
§  Kewajiban semua pihak dalam joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership.
Tujuan perusahaan joint venture adalah untuk menciptakan sebuah perusahaan dengan kombinasi mitra 'lokal' yang memiliki pengetahuan khusus pasar dan visibilitas tinggi.
Ø  Manfaat Joint Venture   :
Memberikan solosi kepada perusahaan yang memiliki kendala pada modal , karena  joint venture adalah suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau disebuat aliansi strategis.
Kerjasama ini biasanya dalam sektor usaha dapat juga organisasi nirlaba. joint venture (JV) merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaanjoint venture. JV merupakan kerjasama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian. Joint venture bersifat internasional atau nasional.
Ø  Keunggulan Joint Venture adalah sebagai berikut ini :
·         Sekutu lokal lebih memahami adat istiadat, kebiasaan dan Lembaga kemasyarakatan dilingkungan setempat.
·         Akses kepasar modal negara tuan rumah dapat dipertinggi oleh hubungan dan reputasi sekutu lokal.
·         Sekutu lokal mungkin memilki tehnologi yang cocok untuk lingkungan setempat.
Ø  Kelemahan Joint Venture adalah sebagai berikut:
·         Jika salah dalam memilih sekutu maka akan meningkatkan resiko politik yang dihadapi.
·         Dapat terjadi perbedaan pandangan antara sekutu lokal dengan perusahaan.
·         Adanya harga transfer produk atau komponen akan menimbulkan konflik kepentingan antara kedua belah pihak.
3.     Trust
Trust atau kepercayaan yaitu suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya. Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif. Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi ketika atasan dan bawahan saling mengenal Knowledge Based Trust atau pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun baik di awal hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger atau orang asing. Contoh: Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada bawahannya dengan penuh kepercayaan.
Trust juga merupakan suatu bentuk penggabungan/ kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara,Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor Indonesia

4.     Kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Dalam UU Nomor 5/1999, praktik kartel dilarang dalam Pasal 11. Beberapa ciri-ciri dari kartel adalah indikasi kuat bahwa mereka sepakat memainkan harga bukan berdasarkan biaya produksi, pelaku kartel juga memiliki mekanisme untuk menghukum anggota yang mencoba ambil untung sendiri, hingga pelaku bisa menghalangi pemain baru masuk bila dianggap tidak bisa diajak bekerja sama.
5.     Holding Company
Holding Company berfungsi sebagai perusahaan induk yang berperan merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya.
Proses pembangunan dan pengelolaan Holding Company dilakukan melalui serangkaian tahapan. Langkah awal yang harus dilakukan adalah pemahaman seputar definisi, karakteristik, serta faktor-faktor kunci penunjang kesuksesan sebuah Holding Company.
Holding company memiliki tiga keuntungan utama :
1.       Pengendalian dengan proporsi kepemilikan,
2.      Isolasi risiko, dan
3.       Pemisahan akuntansi dan hukum.
ü  Keunggulan
·         Pengendalian dengan kepemilikan sebagian. Melalui operasi holding company, sebuah perusahaan dapat membeli 5%, 10%, atau 50% saham perusahaan lain
·         Pemisahan Resiko. Karena berbagai perusahaan operasi (operating company) dalam sistem holding companymerupakan badan hukum terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah dari setiap unit lainnya.
·         Dengan Holding Company, perusahaan daerah dapat diatur dengan sistem yang seragam dan pengendalian terpusat yang berada di kantor perusahaan Induk.
·         Kantor pusat bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyediaan perangkat sistem, perangkat hukum, penelitian dan pengembangan, penyediaan modal kerja dan SDM dll. Kepada perusahaan anak.
·         Unit usaha dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang bertanggung terhadap pelaksanaan kegiatan operasional, proses produksi dan pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan kegiatan dalam unit usaha yang dikelolanya.
·         Sistem Informasi manajemen dan keuangan ditetapkan secara seragam dan tetap memperhatikan karekteristik usaha masing-masing perusahaan anak, hal tersebut menimbulkan adanya standar sistem pengendalian intern yang baik, komite audit intern dapat dibentuk di perusahaan Induk.
·         Sistem yang sama tersebut sekaligus dapat dipakai sebagai tolak ukur penilaian kinerja manajer perusahaan anak, sehingga dapat memacu adanya persaingan yang sehat diantara anak perusahaan. Khususnya dalam pencapaian laba, dan sebagai dasar promosi jabatan.
ü  Kelemahan
·         Pajak berganda parsial. Apabila holding company memiliki sekurang-kurangnya 80% saham anak perusahaan yang mempunyai hak suara, maka peraturan pajak Amerika Serikat memperbolehkan penyerahan surat pemberitahuan pajak terkonsolidasi, yang berarti bahwa yang diterima perusahaan induk tidak kena pajak. Akan tetapi, jika kepemilikan saham kurang dari 80%, maka surat pemberitahuan pajak tidak dapat dikonsolidasikan. Perusahaan yang memiliki lebih dari 20% tetapi kurang dari 80% dividen yang diterima, sedang perusahaan yang memiliki kurang dari 20% hanya dapat mengurangkan 70% dari dividen yang diterima.
·         Mudah dipaksa untuk melepas saham. Relatif mudah untuk menuntut dilepaskannya anak perusahaan dari holding company apabila kepemilikan saham itu ternyata melanggar Undang-undang antitrust. Namun, Jika keterpaduan operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua perusahaan tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan, yang berarti bahwa kemungkinan divestitur secara paksa akan diperkecil.

6.      AKUSISI
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
ü  Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
1.       Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika  pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
2.      Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
3.       Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
4.      Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).

ü  Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
  1. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
  2. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
  3. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)








Selain 6 cara diatas ada pula faktor - faktor yang membuat organisasi harus berkembang agar bisa bertahan :
·         Kekuatan eksternal 
-    Kompetisi yang semakin tajam antar organisasi. 
-    Perkembangan IPTEK. 
-    Perubahan lingkungan baik lingkungan fisik maupun sosial yang membuat organisasi berfikir bagaimana mendapatkan sumber diluar organisasi untuk masa depan organisasi. 
·         Kekuatan internal 
-    Struktur.
-    Sistem dan prosedur.
-    Perlengkapan dan fasilitas.
-    Proses dan sasaran.
-    Bila tidak cocok akan membuat organisasi melakukan perbaikan. Perubahan organisasi dilakukan untuk mencocokkan dengan kebutuhan yang ada.  



-     

BAB III

KESIMPULAN

Organisasi adalah bentuk formal dari sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing - masing (gaji, kepuasan kerja, dll) yang bekerjasama dalam suatu proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama (tujuan organisasi). Untuk Itu diperlukan beberapa tipe organisasi dalam pengembangan perusahaan tersebut.
Dalam menjalankan Perusahaannya, Organisasi yang berkembang tersebut menggunakan beberapa system untuk memajukan perusahaan mereka. Sistem organisasi berkembang yang dikenal adalah : trust, kertel, akusisi, join venture, holding company,dan go public.
Sistem organisasi yang berkembang tersebut memiliki kekurangan dan kelebihannya masing – masing yang menjadi tolak ukur setiap perusahaan memilih system pengerjaan perusahaannya sesuai dengan bidangnya masing – masing sehingga kekurangan dan kelebihan tersebut bisa di gunakan untuk memajukan kepentingan perusahaan itu sendiri.
Setiap perusahan didirikan dengan harapan bahwa perusahan tersebut dapat mempertahankan kelangsungan usahanya, berkembang dengan pesat dan dapat eksis untuk jangka waktu yang panjang.
Pada awal pendirian perusahaan, pada umumnya telah dipandang cukup untuk dapat bertahan dalam aktivitasi usahanya.namun dengan berjalannya waktu, terjadi persaingan usaha yang semakin meningkat, sehingga diperlukan strategi-strategi yang tidak hanya membuat perusahaan bertahan, namun mampu membuat perusahaan tersebut memenangkan persaingan bisnis yang semakin ketat. 
Kecilnya dana untuk investasi menyebabkan deviden kepada pemegang saham besar dan berkaitan dengan prospek perusahaan. Investor tentunya akan lebih tertarik untuk menawarkan modalnya pada perusahaan yang punya prospek baik dalam jangka waktu yang relatif lama. Hal ini menunjukkan bahwa besarnya aktiva yang dimiliki oleh perusahaan mempunyai kemampuan dalam memprediksi initial return.






DAFTAR PUSTAKA

http://arhaadesin.blogspot.com/2012/10/perusahaanorganisasi-yang-berkembang.html
http://www.scribd.com/doc/119062773/Organisasi-Yang-Berkembang
http://muhammadms.blogspot.com/2012/10/holding-company.html
http://desvia-elfishyhae.blogspot.com/2012/10/joint-venture.html
https://alfanioktarina.wordpress.com/2013/01/24/organisasi-yang-berkembang/




0 komentar: