tugas IBD - tema bebas - Adat Istiadat dan Kebudayaan Indonesia

05.39 Unknown 1 Comments



Budaya merupakan bagian dari kehidupan. Tanpa budaya, yang juga sering dikaitkan dengan adat istiadat, manusia mungkin ada kalanya tidak akan bisa menjaga tingkah laku mereka. Adat istiadat merupakan bagian dari budaya. Adat istiadat adalah sebuah peraturan, sebuah norma yang harus dilaksanakan, dipatuhi. Ibarat sebuah undang-undang, jika tidak dihormati maka akan ada hukuman.

Indonesia juga bisa disebut dengan Negara budaya karena di Indonesia kaya akan berbagai  budaya-budaya yang beraneka ragam, disetiap daerah di Indonesia pasti mempunyai budaya tersendiri seperti : Kerapan Sapi (Madura), Reok (Ponorogo), Ondel-ondel (Betawi), Ludruk (Jawa Timur), Wayang (Jawa Tengah), Dll. Tapi di era globalisasi ini sudah banyak budaya tradisional yang dipadukan dengan budaya modern yang biasa disebut dengan Akulturasi(dua budaya yang dipadukan menjadi satu) seperti Seni Tari yang sekarang sudah mengalami perubahan dari gaya tari aslinya.

Wujud kebudayaan daerah di Indonesia    :

Kebudayaan daerah tercermin dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia. Setiap daerah memilki ciri khas kebudayaan yang berbeda. Berikut ini beberapa kebudayaan Indonesia berdasarkan jenisnya:

1.      Rumah adat

Disetiap propinsi di Indonesia memiliki rumah adat khasnya masing – masing. Jadi bias dibayangkan berapa banyak jenis rumah adat yang terdapat di Indonesia.

2.      Upacara Adat

Upacara adat merupakan suatu bentuk tradisi yang bersifat turun-temurun yang dilaksanakan secara teratur dan tertib menurut adat kebiasaan masyarakat dalam bentuk suatu rangkaian aktivitas permohonan sebagai ungkapan rasa terima kasih. Selain itu, upacara adat merupakan perwujudan dari sistem kepercayaan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai universal, bernilai sakral, suci, relijius, dilakukan secara turun-temurun serta menjadi kekayaan kebudayaan nasional. Unsur-unsur dalam upacara adat meliputi: tempat upacara, waktu pelaksanaan, benda-benda/peralatan dan pelaku upacara yang meliputi pemimpin dan peserta upacara. Jenis-jenis upacara adat di Indonesia antara lain: Upacara kelahiran, perkawinan, kematian, penguburan, pemujaan, pengukuhan kepala suku dan sebagainya.

3.      Tarian

Tari tradisional, bagian dari budaya daerah yang menyusun kebudayaan nasional Indonesia
Tarian Indonesia mencerminkan kekayaan dan keanekaragaman suku bangsa dan budaya Indonesia. Terdapat lebih dari 700 suku bangsa di Indonesia: dapat terlihat dari akar budaya bangsa Austronesia dan Melanesia, dipengaruhi oleh berbagai budaya dari negeri tetangga di Asia bahkan pengaruh barat yang diserap melalui kolonialisasi. Setiap suku bangsa di Indonesia memiliki berbagai tarian khasnya sendiri; Di Indonesia terdapat lebih dari 3000 tarian asli Indonesia. Tradisi kuno tarian dan drama dilestarikan di berbagai sanggar dan sekolah seni tari yang dilindungi oleh pihak keraton atau akademi seni yang dijalankan pemerintah.

4.      Lagu

Lagu daerah atau musik daerah atau lagu kedaerahan, adalah lagu atau musik yang berasal dari suatu daerah tertentu dan menjadi populer dinyanyikan baik oleh rakyat daerah tersebut maupun rakyat lainnya. Pada umumnya pencipta lagu daerah ini tidak diketahui lagi alias noname.
Lagu kedaerahan mirip dengan lagu kebangsaan, namun statusnya hanya bersifat kedaerahan saja. Lagu kedaerahan biasanya memiliki lirik sesuai dengan bahasa daerahnya masing-masing seperti Manuk Dadali dari Jawa Barat dan Rasa Sayange dari Maluku.

5.      Musik

Identitas musik Indonesia mulai terbentuk ketika budaya Zaman Perunggu bermigrasi ke Nusantara pada abad ketiga dan kedua Sebelum Masehi. Musik-musik suku tradisional Indonesia umumnya menggunakan instrumen perkusi, terutama gendang dan gong. Beberapa berkembang menjadi musik yang rumit dan berbeda-beda, seperti alat musik petik sasando dari Pulau Rote, angklung dari Jawa Barat, dan musik orkestra gamelan yang kompleks dari Jawa dan Bali

6.      Seni Gambar

7.      Seni Patung

8.      Pakaian Adat

Setiap daerah atau propinsi memiliki pakaian adatnya masing – masing.

9.      Makanan

Masakan Indonesia merupakan pencerminan beragam budaya dan tradisi berasal dari kepulauan Nusantara yang terdiri dari sekitar 6.000 pulau dan memegang tempat penting dalam budaya nasional Indonesia secara umum dan hampir seluruh masakan Indonesia kaya dengan bumbu berasal dari rempah-rempah seperti kemiri, cabai, temu kunci, lengkuas, jahe, kencur, kunyit, kelapa dan gula aren dengan diikuti penggunaan teknik-teknik memasak menurut bahan dan tradisi-adat yang terdapat pula pengaruh melalui perdagangan yang berasal seperti dari India, Tiongkok, Timur Tengah, dan Eropa.
Tidak Cuma budaya yang ada di Indonesia. Indonesia juga terkenal dengan Adat Istiadatnya, dan disetiap adat pasti ada yang namanya hukum adat, seperti halnya UUD yang menjadi dasar hukum rakyat Indonesia dan itu tertulis, sedangkan hukum adat tidak tertulis, hukum sebagai bentuk peraturan-peraturan yang mengandung norma dan etika didalam kebudayaan atau kebiasaan di lingkungan masyarakat. Apabila Masyarakat melanggar hukum adat yang sudah ditetapkan, maka ada sangsi bagi yang melanggarnya.
Hukum adat tidak akan jauh dari yang namanya kehidupan manusia dan kebudayaan karena dari keberadaan manusia itulah hukum adat lahir, mereka menciptakan hukum-hukum adat karena kebiasaan yang menjadi kebudayaan dalam kehidupan mereka, hukum adat juga dibuat supaya mereka mudah untuk beradaptasi dengan adat yang lainnya, karena setiap daerah di Indonesia mempunyai adat istiadat yang berbeda seperti Adat Jawa, Adat Sunda, Adat batak, Adat Minang kabau, dan masih banyak lagi adat-adat lainnya yang hukum adatnya pasti berbeda pula disetiap daerah tersebut, dari perbedaan adat itulah kita bisa mengenal satu sama lain, oleh karena itu adat adalah suatu pencerminan diri.
Hukum adat juga berfungsi untuk menyesuaikan diri karena peraturan-peraturan yang tidak tertulis. Ada juga masyarakat hukum adat yaitu sekelompok masyarakat yang terikat dengan hukum-hukum yang ada didalam kehidupan bermasyarakat ditempat tinggalnya.
Di Indonesia terdiri dari berbagai macam hukum adat yang diantaranya:
1. Masyarakat hukum Territorial
2. Masyarakat hukum Genealogis
3. Masyarakat hukum Territorial-Genealogis
4. Masyarakat hukum Adat-Keagamaan
5. Masyarakat adat diperantauan
6. Masyarakat adat lainnya
Dan itu menjadi suatu konsep hukum yang mana akan hadir dalam bentuk kemajmukan kebudayaan.




Daftar pustaka :
http.//refrensi-hukum.blogspot.com/2009/11macam-hukum-adat-indonesia.html?m=1






You Might Also Like

1 komentar:

  1. Lagi cari gambar baju adat nih tapi yang kartun dan yg resolusinya bagus buat bikin mading, ada yg punya referensi > Papa Hebat karena Caturex

    BalasHapus